Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Waeflan

Artikel

Badan Permusyawatan Desa

26 Juni 2026  Administrator  6 Kali Dibaca 
 
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga perwakilan masyarakat yang berfungsi layaknya "parlemen" atau DPRD di tingkat desa. Anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, yang dipilih secara demokratis.
 
Lembaga ini berdiri sejajar dan menjadi mitra kerja Kepala Desa. Berikut adalah inti tugas dan fungsi BPD menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
 
Fungsi Utama BPD
 
  1. Legislasi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
  2. Pengawasan: Mengawasi kinerja dan kebijakan Kepala Desa agar transparan dan akuntabel.
  3. Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi atau keluhan warga desa.
Tugas Pokok BPD
 
  • Mengadakan Musyawarah Desa untuk hal-hal strategis.
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Anggota BPD berjumlah ganjil, antara 5 hingga 9 orang, dengan masa jabatan 6 tahun.

Sumber: " Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln Poros Desa No 1
Desa : Waflan
Kecamatan : Waelata
Kabupaten : Buru
Kodepos : 97579
Telepon : 0812476483
Email : dwaeflan@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 107
    Kemarin : 5
    Total Pengunjung : 1,602
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.163
    Browser : Mozilla 5.0