LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ini adalah lembaga mitra Pemerintah Desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat untuk menampung aspirasi, merencanakan, dan menggerakkan partisipasi serta gotong royong warga dalam pembangunan desa.
Tugas dan Fungsi Utama
- Perencanaan: Menyusun rencana pembangunan desa secara partisipatif melalui forum Musrenbang.
- Pelaksanaan: Membantu pemerintah desa menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
- Pengendalian: Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan agar bermanfaat secara berkelanjutan.
- Aspirasi: Menjadi wadah penampung dan penyalur aspirasi serta kebutuhan masyarakat.