RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah organisasi kemasyarakatan tingkat terbawah dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yang dibentuk untuk membantu kelancaran pelayanan publik, pembangunan, dan menjaga kerukunan warga.
Berikut adalah rincian peran, fungsi, dan struktur keduanya:
RT adalah unit organisasi terkecil yang menghimpun sejumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu wilayah lingkungan kelurahan/desa.
- Fungsi: Menjadi jembatan komunikasi langsung antara warga dan pemerintah setempat.
- Tugas Pokok: Membantu pendataan penduduk (seperti mendata warga baru atau yang pindah), membantu mengurus surat pengantar administrasi (KTP, KK), dan menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan
RW merupakan gabungan dari beberapa kelompok RT di suatu desa/kelurahan yang dikoordinasikan oleh seorang ketua RW. Umumnya, 1 RW terdiri dari 3 hingga 10 RT.
- Fungsi: Mengkoordinasikan kegiatan antar RT, menyalurkan aspirasi warga ke tingkat kelurahan/desa, serta melestarikan semangat gotong-royong.
- Tugas Pokok: Membantu pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan pembangunan, mengawasi keamanan wilayah yang lebih luas, dan menyelesaikan masalah sosial antarwarga.